Editor : Redaksi BerandaIDN.com
BerandaIDN.com, Jakarta || Demonstrasi di masa pandemi Covid-19 membahayakan banyak pihak karena rentan menciptakan kluster baru Covid. Masyarakat pun mendukung aparat penegak hukum untuk menindak tegas provokator demo di masa pandemi Covid-19.
Sebagai negara demokrasi, Indonesia memperbolekan rakyatnya untuk mengemukakan pendapat, termasuk dengan cara demonstrasi. Namun saat pandemi, kegiatan ini tentu dilarang keras karena ada kerumunan. Termasuk saat demo anti PPKM yang di lakukan oleh PB-HMI versi Abdul Muis yang berlangsung pada tanggal 6 Agustus 2021 kemarin.
Perkembangan teknologi dan informasi yang semakin pesat selain membawa dampak positif, ternyata juga membawa dampak negatif. Salah satu dampak negatif yang cukup meresahkan adalah munculnya informasi palsu atau lebih popular dikenal dengan istilah “hoax”.
Fenomena hoax semakin merajalela di dunia maya dan dengan mudahnya penyebaran informasi melalui media sosial sehingga dapat menimbulkan beragam opini masyarakat.
Penyebaran berita hoax dan Provokator Demo juga mampu membawa kerancuan informasi dan kehebohan publik akan suatu informasi, bahkan dapat juga berakibat pada perpecahan suatu Bangsa.
Sehubungan dengan itu, Ismail Marasabessy selaku Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian & Pemerhati Hukum Indonesia (DPN LKPHI) meminta kepada seluruh elemen masyarakat, terkhususnya Pemuda dan Mahasiswa dari sabang sampai Merauke agar tidak terprofokasi serta ikut-ikutan memberitakan atau menyebarkan Informasi hoax tentang Covid-19 maupun Vaksin apabila berita tersebut bersifat tidak pasti atau tidak benar alias (Hoax).
Ia juga berharap kepada Mabes Polri untuk menindak secara tegas para aktor atau Provokator penyebar berita bohong atau informasi palsu (hoax) serta para pendemo yang kini meresahkan Masyarakat Indonesia.
Polri harus bertindak tegas dan cepat untuk mengusut kasus “hoax” dan Provokator Demo atas demonstrasi pada tanggal 6 Agustus 2021 yang di lakukan Sekelompok kader HMI kemarin yang kini meresahkan masyarakat Indonesia.
POLRI harus memberikan sanksi yang sangat tegas sesuai dengan aturan hukum yaitu sebaimana yang telah di atur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi serta Transaksi Elektronik.
Selain pemberian sanksi pada wilayah UU ITE Polri juga harus memberikan sanksi pula sesuai yang di atur pada Pasal 14 Ayat (1) UU No 14 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular"Polri harus berikan Sanksi tegas".




