Editor : Redaksi BerandaIDN.com
BerandaIDN.com, Aceh Besar || Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat bahan berbahaya. Selain narkoba, istilah yang di perkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif. Semua istilah ini baik narkoba atau napza mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya. Sebut Verdinal Ketua Kelompok KKN, kepada Media ini (04/10/2021)
“Para pencandu narkotika itu pada umumnya berusia 11 sampai 24 tahun. Artinya diusia tersebut ialah usia pelajar atau usia produktif. Awalnya mencoba lalu mengalami ketergantungan terhadap narkoba dan dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak remaja,” Ujarnya
Ia menjelaskan, Adapun sanksi penjara pada Pasal 111, 112, 113, 114 adalah minimal 4 tahun dan maksimal HUKUMAN MATI. Sedangkan sanksi pada Pasal 127 adalah rehabilitasi atau maksimal penjara 4 tahun , maka dari itu Mahasiswa KKN Gotong Royong Ujong XII Batch 2 berinisiatif untuk melakukan kerja sama dengan Pemerintah Gampong Ujong XII dan Relawan BNN untuk melakukan Sosialisasi dalam mencegah masuknya penyebaran narkoba di Gampong Ujong XII.
“Peredaran Narkoba yang marak di Indonesia dapat dilihat dari keberadaan Kampung-Kampung yang diindikasikan sebagai kampung narkoba. Selain Itu, maraknya kasus narkoba juga dapat dilihat dari banyaknya kasus narkoba yang berhasil diungkap BNN serta jumlah warga binaan kasus narkoba”. Ujarnya