R27mUISKY8MAeCpFpAtsSpjGWGukfoZYVKEfkHA4

Presma UGP Tuding Kepala DPMPSTP Bener Meriah Main Mata dengan Pengusaha Galian C Ilegal



Editor : Redaksi BerandaIDN.com

BerandaIDN.com, Bener Meriah || Presiden Mahasiswa Universitas Gajah Putih (Presma UGP), Nasruna menduga pejabat dinas perijinan dan penanaman modal satu pintu kabupaten Bener Meriah main mata dengan pelaku usaha pertambangan Galian C, Creuser dan AMP ilegal.

Hal tersebut dikatakannya lantaran pihak dinas tersebut tidak memberikan informasi mengenai data perusahaan galian C, Creuser dan AMP yang memiliki izin di Kabupaten penghasil kopi tersebut padahal pihaknya telah meminta data dengan prosedur melalui surat 06/Sek-pema/VII/2021, tertanggal 13 Juli 2021 dan telah diregistrasi dengan no agenda 227.

"Kami meminta data Galian C, Creuser dan AMP yang memiliki izin di Kabupaten Bener Meriah untuk bahan kajian dan studi mahasiswa UGP khususnya pengurus Pemerintahan Mahasiswa UGP, tapi tidak diberikan dengan alasan konyol yakni tidak memiliki data," ujar Nasruna.

Nasruna mengatakan, apa yang dilakukan oleh dinas DPMPTSP Bener Meriah merupakan perbuatan melawan hukum dan tidak seuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna Informasi Publik.

Kemudian Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa : Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Setiap orang berhak: Melihat dan mengetahui Informasi Publik; Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik.

Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini.

"Berdasarkan undang undang tersebut maka dari itu kami pemerintahan Mahasiswa UGP (PEMA UGP) akan melaporkan persoalan ini kepada Komisi Informasi Publik (KIP) Aceh," demikian Nasruna.
Related Posts
Redaksi
Redaksi BerandaIDN.com

Related Posts

Posting Komentar