R27mUISKY8MAeCpFpAtsSpjGWGukfoZYVKEfkHA4

Untuk Membuka Kesempatan Menuju senayan, PLT Bupati Usulkan Perubahan DAPIL Aceh



Editor : Redaksi BerandaIDN.com

BerandaIDN.com || Selama 3 hari Plt Bupati Bener Meriah Dailami melaksanakan Rapat Koordinasi penyelesaian Segmen batas dengan kabupaten tetangga di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta (25/06/2021), diantaranya dengan kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Bireun.

Di sela-sela kegiatan tersebut, Plt Bupati Bener Meriah itu menyempatkan diri untuk bertemu langsung dengan Plh Dirjen Administrasi Kewilayahan Kementerian dalam Negeri Suhajar Diantoro.

Dalam pertemuan tersebut, Dailami mengusulkan perubahan daerah Pemilihan (DAPIL) untuk DPR RI di Provinsi Aceh kepada Dirjen Adwil itu, dengan harapan untuk dapat ditelaah kembali dan dipertimbangkan perubahannya sesuai usulan yang ia sampaikan.

Terang Plt Bupati Dailami, bahwa saat ini Dapil Aceh 1 terdiri dari 8 kabupaten/kota antara lain langsa, lhoksemawe, Bireun, Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Utara, Aceh Timur dan Aceh Tamiang. Sementara untuk Dapil Aceh 2 terdiri dari 15 Kabupaten/Kota yaitu, Banda Aceh, Sabang, Subussalam, Aceh Besar, Aceh Jaya, Pidie, Pidie Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Abdya, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Aceh Selatan, Singkil dan Simelue.

Untuk usulan perubahan yang ia sampaikan antara lain untuk Dapil Aceh 1, kabupaten/kota yang tergabung langsa, lhoksemawe, Aceh tenggara, Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Utara, Aceh Timur, Gayo lues dan Aceh Tamiang. Kemudian untuk Dapil Aceh 2 antara lain Banda Aceh, Sabang, Subussalam, Aceh Besar, Aceh Jaya, Pidie, Pidie Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Abdya, Bireun, Aceh selatan, Singkil dan Simelue.

Dailami meminta pertimbangan usulan perubahan Dapil ini, antara lain dengan melihat kondisi geografis yaitu menyatukan wilayah tengah dalam satu daerah pemilihan, harapannya dengan diakomodirnya perubahan ini membuka kesempatan kepada putra dan putri terbaik dari wilayah tengah untuk membawa aspirasi masyarakat di parlemen DPR RI.

Selain itu Plt Bupati Bener Meriah juga berharap, perubahan ini dapat dilakukan pada pemilu yang akan datang dan tentunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

Menanggapi usulan itu, Plh Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri Suhajar Diantoro menjelaskan, bahwa ia akan melakukan pengkajian atas usulan tersebut dan berupaya mengakomodirnya dengan melihat beberapa pertimbangan kewilayahan.
Related Posts
Redaksi
Redaksi BerandaIDN.com

Related Posts

Posting Komentar