R27mUISKY8MAeCpFpAtsSpjGWGukfoZYVKEfkHA4

Setelah menjadi Permasalahan Yang Lama, Pembebasan Lahan PLTA Akhirnya Mendapat solusi



Editor : Redaksi BerandaIDN.com

BerandaIDN.com, Takengon || Ratusan masyarakat Desa Sanehen, Wihni Bakong, Wihni Pesam, Wih Sagi Indah dan Lenga di dua Kecamatan Silih Nara dan Bies, hari ini melakukan pengukuran ulang lahan yang terdampak PLTA Peusangan I & II, Rabu (25/08/2021).

Al munip selaku perwakilan TIM masyarakat menyampaikan, bahwa hari ini telah dilakukan pengukuran ulang berdasarkan pengajuan dari masyarakat kepada TIM verifikasi dan validasi data dari kabupaten yang di ketuai oleh Erwin Pratama Selaku PLT kadis Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah.

Turut hadir juga hari ini pihak dari Kapolres Aceh Tengah, Dandim, Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Kanit Pidum Polres Aceh Tengah, Dinas Pertanahan Aceh Tengah, DPRK Aceh Tengah, Camat Silih Nara, Danramil Silih Nara , Kapolsek Silih Nara, Dan Reje dari beberapa desa yang terdampak pembebasan lahan tersebut.

Al munip Menambahkan, laporan dari masyarakat ada sekitar 132 persil yang akan dilakukan pengukuran ulang pada lahan masyarakat tersebut, dan hari ini Alhamdulillah sudah diukur ulang sejumlah 30 persil dan sisanya akan kita lanjutkan besok dan seterusnya hingga selesai beberapa hari kedepan.

Kegiatan pengukuran hari ini Alhamdulillah tidak ada halangan dan rintangan serta berjalan dengan lancar berkat dukungan dari semua pihak yang terlibat dalam TIM ferivikasi dan validasi data beserta masyarakat sebagai pemilik lahan.

Di awal pembukaan acara hari ini, Ketua TIM sekaligus Kepala dinas Pertanahan menyampaikan bahwa apa yang dihajatkan oleh masyarakat, Semoga berjalan dengan baik dan lancar.

Ketua tim juga menyampaikan, Tim bekerja sesuai dengan Prosedur yang berlaku, dan juga kepada masyarakat kepala dinas pertanahan berharap agar pemilik lahan untuk memastikan lahan juga batas-batas antara sesama pemilik, agar tidak terjadi hal hal yang menghambat proses pengukuran lahan masyarakat maupun dari pihak PT. PLN Persero.

Selanjutnya Ketua Tim Perwakilan Masyarakat “Ruhaman Suhada “ Juga menegaskan bahwa dia sebagai Ketua perwakilan masyarakat, menegaskan, kepada penegak hukum agar lebih cermat menyikapi hal hal yang disampaikan masyarakat kepada TIM verifikasi dan validasi data agar tidak dapat konsekuensi hukum atas data dan penyampaian yang di utarakan oleh masyarakat.

Di sela sela itu juga ketua perwakilan mengharapkan kepada masyarakat agar tidak salah paham kepada tim verifikasi dan validasi data dan pihak PT PLN.
Related Posts
Redaksi
Redaksi BerandaIDN.com

Related Posts

Posting Komentar