Editor : Redaksi BerandaIDN.com
BerandaIDN.com, Takengon || Berdasarkan surat edaran yang di keluarkan oleh gubernur aceh PT. Media Jaya Internusa (PT. JMI) harus menghentikan kegiatan operasional pabrik sebelum memenuhi kewajiban dan aturan perijinan, namun hari ini kembali beroperasi tanpa ada izin apapun. (Rabu/02/06/2020).
Tokoh pemuda pemukiman isaq Maldiara Lingga melihat keadaan pabrik kembali beroperasi tanpa izin apapun yang di beritahukan kepada masyarakat tersebut bahwa pabrik boleh beroperasi kembali. Ketua pemuda tersebut kesal dengan tindakan pabrik yang yang beroperasi tanpa ijin tersebut.
Saat di konfirmasi dinas lingkungan hidup (DLH) Aceh Tengah bapak Subhan Sahara mengatakan pabrik tersebut tidak boleh beroperasi sebelum melengkapi persyaratan yang sudah di keluarkan oleh pihak provinsi.
"Semestinya mereka belum bisa beroperasi sebelum mereka melengkapi persyaratan-persyaratan sebagaimana yang tertera didalam surat tersebut,antara lain ada beberapa persyaratan di DLH Kab. Aceh Tengah, tapi sampai saat ini mereka belum melakukan pengurusan ke DLH."
Beliu juga mengatakan sudah memberikan peringatan kepada pihak pabrik namun belum mendapatkan respon dari pihak perusahaan.
"Padahal sejak bulan Puasa kita sudah ingatkan secara lisan kepada mereka tp kami melihat belum ada respon dari mereka, Berkaitan dengan Surat Gubernur dalam hal ini mereka belum merespon persyaratan yang terkait dengan DLH, kalau dengan Dinas terkait lainya kita tidak mengetahui." katanya
Selain itu dinas perijinan bapak Ampun juga mengatakan tidak mengetahui apapun mengenai beroperasinya pabrik tersebut bahkan beliu mengatakan akan melaporkan kepada pihak Polda dan dinas Perijinan provinsi.
" sesuai isi surat Gubernur itu jika mereka belum melengkapinya berarti untuk sementara pabrik tersebut belum boleh beroperasi. saya akan pertanyakan dan laporkan ke pihak perizinan provinsi dan ke pihak polda jika memang mereka menyalahi surat gubernur tersebut". Tutupnya.