R27mUISKY8MAeCpFpAtsSpjGWGukfoZYVKEfkHA4

Sambut HUT RI Ke 76, CV. PKSS Laksanakan Upacara di TPSS



Editor : Redaksi BerandaIDN.com

BerandaIDN.com, Takengon || Untuk menyelesaikan tugas akhir di jenjang pendidikan Strata 1 (S1) Agus Muliara mencoba mengambil satu permasalahan yang selalu menjadi persoalan besar bagi semua orang, yang dimana sebenarnya masalah yang selalu di persoalkan itupun hadirnya dari orang itu sendiri, atas dasar itulah Agus ingin mencoba untuk kembali membuka dan membedah tentang Qanun Kabupaten Aceh Tengah nomor 1 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah, terang Agus selaku mahasiswa Hukum Tata Negara IAIN Takengon

Untuk mendapatkan data yang akurat Agus mencoba untuk mewawancarai beberapa elemen yang bersangkutan seperti dinas lingkungan hidup dan kebersihan (DLHK) Aceh Tengah, masyarakat pasar, mahasiswa, LSM lingkungan hidup, dan juga praktisi lapangan yaitu CV. Perintis Kerja Siap Siaga (PKSS). Dalam melakukan pencarian data kelapangan kami sangat tertegun dengan apa yang dilakukan oleh tim PKSS bersama Babinkamtibmas dilapangan, mereka ikut serta dalam merayakan HUT RI ke 76 di dekat tempat pembuangan sampah yang terletak di kampung Kemili kecamatan Bebesen, Selasa (17/08/2021)


Saat mewawancarai direktur CV. PKSS Agus langsung menanyakan apakah CV. PKSS ini berkerjasama dengan pihak desa atau langsung dengan pemerintah daerah, Deski prata selaku direktur langsung merespon dengan mengatakan secara tegas bahwa ini semua tidak ada sangkut paut dengan pihak manapun, kami berkerja atas dasar keperdulian dan faktor ekonomi keluarga, perusahaan kami memiliki personil 15 orang untuk membayar gaji mereka kami mengeluarkan uang kami pribadi dan untuk tambahan mereka akan memungut sampah non organik seperti botol, kardus, besi, seng, dan barang lainnya untuk tambahan uang dibawa kerumah. Kami juga tidak menafikan bahwa DLHK Aceh tengah juga ada membantu kami dengan fasilitas pos berjaga, air, 8 box kounteiner, dan uang makan sebanyak Rp. 2,000,000 setiap bulannya, uang makan ini kami bagikan 15 orang silahkan dihitung sendiri, dan bahkan kami sering mendapatkan makan dan kopi dari masyarakat yang merasa peduli antar sesama, pungkasnya.

Dasar kami melakukan ini tidak lain adalah hanyalah sebagai upaya kami untuk membantu masyarkat yang pengangguran dan juga menjadi investasi amal bagi kami, dan harapannya agar DLHK Aceh Tengah agar dapat lebih membuka matanya kepada teman-teman yang peduli akan lingkungan, kami tidak mengharapkan uang dan bahkan modal kami di kembalikan, kami hanya butuh dukungan dan fasilitas yang memadai, tegas Deski

Dalam hal ini Agus Muliara juga beranggapan bahwa ternyata selama ini masyarakat Aceh Tengah telah tertipu dan terkelabui dengan DLHK Aceh Tengah, kita mengapresiasi DLHK selama ini yang ternyata bukan mereka yang berkerja, ini sungguh kotor dan lebih jorok dari sampah, Agus berharap agar ini sampai ketelinga Dinas terkait untuk menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran, apakah DLHK mampu mengimplementasikan Qanun yang telah mereka luncurkan sejak tahun 2018 itu, tantang Agus
Related Posts
Redaksi
Redaksi BerandaIDN.com

Related Posts

Posting Komentar