BerandaIDN.com, Lhokseumawe || Tentang dijadwalkan akan melaksanakan prosesi Wisuda Angkatan Ke XXVI tahun 2021 secara hybrid (daring dan luring). Kepastian Wisuda ditengah pandemi Corona virus Disease 2019 (Covid-19) itu diumumkan Unimal melalui pengumuman Nomor 363/UN45/HK/2021 yang dipublikasi pada website resmi kampus tersebut, pada Sabtu 5 Juni 2021 kemarin memicu konflik.
Ketua Umum SMNI (serikat mahasiswa Nasional Indonesia) Beni murdani mengatakan informasi terkait rencana pelaksanaan kegiatan wisudawan/i melalui dua metode yang berbeda yakni pelaksanaan wisuda tatap muka khusus lulusan predikat 'dengan pujian/cum laude' saja, Sementara yang lain akan mengikuti wisuda dari rumah atau kediaman masing-masing, kebijakan ini menimbulkan konflik baru bagi seluruh mahasiswa.
Statement Kepala UPT Kehumasan unimal dan Hubungan Eksternal yang juga menjadi Ketua Bidang Protokol pelaksanaan wisuda, Teuku Kemal Fasya salah satu bentuk deskriminasi untuk sebagian mahasiswa.
Teuku kemal Fasya adalah sosok dosen atau guru untuk kemudian menjadi contoh teladan bagi seluruh mahasiswa yang kuliah di unimal, seharusnya tidak boleh mengeluarkan kebijakan yang sedemikian rupa hingga sampai mendeskriminasi beberapa taman-taman mahasiswa lain.
Semuanya mahasiswa yang terlahir di unimal mareka telah selesai melaksanakan semua administratif, mulai dari tes pertama, membayar UKT (uang kuliah tunggal) sampai selesai dalam tahapan penelitian gunanya untuk pengambilan gelas Sarjana. Tapi kenapa harus ada perbedaan kesta bagi mereka? Ini salah satu bentuk kebijakan yang tidak adil sama sekali.
Saya meminta kepada bapak Rektor Herman Fitra agar mengevaluasi terkait kebijakan yang sudah di ambil juga sekaligus melakukan revitalisasi struktural UPT kehumasan agar tidak terulang lagi hal yang sedemikian rupa.
Jika kita kaji melakukan perspektif sosiologis ini adalah sebuah kebijakan yang aneh sehingga banyak kontradiktif bagi semua kalangan mahasiswa.