Editor : Redaksi BerandaIDN.com
BerandaIDN.com, Bener Meriah || Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muyang Kute Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh diduga telah membuang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di sembarang tempat.
Hal tersebut disampaikan oleh Aktivis muda Kabupaten Bener Meriah, Yudi Gayo kepada media ini, Sabtu (05/06/2021).
Menurut Yudi, pihaknya menemukan limbah B3 tersebut berserakan tepatnya di belakang Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD Muyang Kute pada 27 Mei 2021 lalu.
“Ini sangat jelas pencemaran lingkungan, tampak limbah itu dibuang ke semak dipinggiran aliran sungai di belakang rumah sakit tersebut,” ujarnya.
Ia menyebutkan, limbah yang diduga berasal dari RSUD Muyang Kute itu ditemukan berupa bekas sarung tangan milik medis, jarum suntik, bekas infus dan bekas botol obat serta alat kesehatan lainnya.
“Saya melihat ketika itu tampak seperti dibiarkan, kondisi bekas peralatan medis yang dibuang sudah berangsur lama,” tegasnya sambil menunjukkan dokumen foto limbah tersebut.
Mahasiswa Universitas Malikussaleh Lhokseumawe ini juga menyebut jika pembuangan limbah tersebut telah melanggar UU 32 Tahun 2009.
“Pada pasal 104 disebutkan limbah medis tidak diperkenankan dibuang di sembarang tempat. Dapat dikenakan sangksi pidana tiga hingga lima tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” sebutnya.
Dalam hal ini, lanjut Yudi, pihaknya meminta penegak hukum untuk mengusut indikasi pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah B3 tersebut.
“Penegak hukum harus turun tangan, limbah ini sangat berbahaya bagi lingkungan dan juga masyarakat sekitar,” jelasnya.