Editor : Redaksi BerandaIDN.com
BerandaIDN.com, Takengon || PT. Kencana Hijau di Kabupaten Gayo Lues di anggap terlalu berambisi menyikapi audiensi soal Intruksi Gubernur Aceh yang dilakukan Asosiasi Getah Pinus Masyarakat Gayo dengan Hendra Budian (Wakil Ketua DPRA) di Banda Aceh, beberapa waktu lalu. Jum'at (11/06/2021)
"Ujar Baiksyah S.Pd, M.Sos Dari LSM Forum Advokasi Tambang Alam Linge ( FATAL) , PT Kencana Hijau melalui Humasnya terlalu Berlebihan menyikapi audiensi Dari Temana Teman Asosiasi Getah Pinus Masyarakat Gayo yang dilakukan dengan wakil ketua DPRA soal intruksi gubernur yang saat ini Kita anggap sangat memberatkan masyarakat yang bergantung pada hasil produksi getah.
Dijelaskan, dalam audiensi di DPRA, Asosiasi Getah Pinus Masyarakat Gayo menuntut Intruksi Gubernur Aceh untuk dapat dikaji ulang karena merugikan masyarakat, terutama soal pelarangan menjual getah ke luar daerah.
Sementara masyarakat berharap mendapat izin untuk bisa menjual 30 persen hasil produksi getah ke pasaran bebas untuk menutupi kontrak yang sepekati dengan pengusaha luar daerah, sebelum turunnya Intruksi Gubernur di akhir 2019 lalu.
"Yang jadi pertanyakan kami, atas dasar apa perwakilan Humas PT. Kencana Hijau, memberi tanggapan di salah satu media online di Aceh terkait audiensi yang lakukan Dari Kawan Kawan Asosiasi Getah Pinus Masyarakat Gayo di DPRA". Ungkapnya
Mirisnya lagi, Humas perusahaan itu mengatakan,Instruksi Gubernur tersebut tidak merugikan siapapun, malah justru mempermudah investor untuk membangun pabrik agar perekonomian masyarakat bisa tumbuh dan semakin berkembang kedepannya. Apa benar seperti itu”. tegasnya.
Kemudian, masalah moratorium 30% yang disampaikan asosiasi getah di audiensi, di sini pihak PT Kencana mempertanyakan dasar hitungan keseluruhan getah pinus serta menyebutkan dua pabrik getah yakni PT Jaya Media Internusa dan PT Kencana Hijau masih kekurangan bahan baku dan masih mendatangkan dari luar daerah, hal tersebut tidak logis.
Kita Dari LSM Forum Advokasi Tambang Alam Linge ( FATAL) Ujar Baiksyah S.Pd, M.Sos Mendukung Apa Yang Di Upayakan dari Teman teman Asosiasi Getah Pinus Masyarakat Gayo. Selagi menguntungkan Sirkelus ekonomi meningkat Untuk Masyarakat banyak.
Tambahnya lagi bahwa pihaknya sangat mendukung keberadaan pabrik yang ada di Aceh,Keberadaan perusahaan tersebut merupakan bagian penting dalam siklus setabilitas ekonomi bisnis getah. Namun hendaknya, setiap persoalan menyangkut kepentingan masyarakat yang terlibat didalamnya bisa disikapi secara secara arib dan bijaksana. Dan Termasuk Kajian Lingkungan Yang ada Di aceh
Dan Dari Analisa Kami, Dampak negatif Intruksi Gubernur, telah menyebabjan munculnya pasar gelap.
Dimana ada sebagian getah telah diseludupkan ke luar daerah karna tergiur harga beli jual lebih mahal tanpa membayar pajak. Ini menyebabkan PAD turun. Lain itu, pelaku usaha lokal merugi, karena tidak mampu menutupi kontrak dagang yg telah disepakati. Hal sama juga berdampak terhadap pelaku expedisi getah.
"Dan Kita Dari LSM Forum Advokasi Tambang Alam Linge ( Fatal ), Meduga Ada Monopili Perdagangan , Kita Contohkan Mejelang Lebaran bulan lalu, Ketika PT Jaya Media Internusa Yang Berada di Isaq , di keluarkanya Surat Gubernur Tidak Boleh Ber Oprasi Harga Getah Langsung Turun". Tutupnya
"Ujar Baiksyah S.Pd, M.Sos Dari LSM Forum Advokasi Tambang Alam Linge ( FATAL) , PT Kencana Hijau melalui Humasnya terlalu Berlebihan menyikapi audiensi Dari Temana Teman Asosiasi Getah Pinus Masyarakat Gayo yang dilakukan dengan wakil ketua DPRA soal intruksi gubernur yang saat ini Kita anggap sangat memberatkan masyarakat yang bergantung pada hasil produksi getah.
Dijelaskan, dalam audiensi di DPRA, Asosiasi Getah Pinus Masyarakat Gayo menuntut Intruksi Gubernur Aceh untuk dapat dikaji ulang karena merugikan masyarakat, terutama soal pelarangan menjual getah ke luar daerah.
Sementara masyarakat berharap mendapat izin untuk bisa menjual 30 persen hasil produksi getah ke pasaran bebas untuk menutupi kontrak yang sepekati dengan pengusaha luar daerah, sebelum turunnya Intruksi Gubernur di akhir 2019 lalu.
"Yang jadi pertanyakan kami, atas dasar apa perwakilan Humas PT. Kencana Hijau, memberi tanggapan di salah satu media online di Aceh terkait audiensi yang lakukan Dari Kawan Kawan Asosiasi Getah Pinus Masyarakat Gayo di DPRA". Ungkapnya
Mirisnya lagi, Humas perusahaan itu mengatakan,Instruksi Gubernur tersebut tidak merugikan siapapun, malah justru mempermudah investor untuk membangun pabrik agar perekonomian masyarakat bisa tumbuh dan semakin berkembang kedepannya. Apa benar seperti itu”. tegasnya.
Kemudian, masalah moratorium 30% yang disampaikan asosiasi getah di audiensi, di sini pihak PT Kencana mempertanyakan dasar hitungan keseluruhan getah pinus serta menyebutkan dua pabrik getah yakni PT Jaya Media Internusa dan PT Kencana Hijau masih kekurangan bahan baku dan masih mendatangkan dari luar daerah, hal tersebut tidak logis.
Kita Dari LSM Forum Advokasi Tambang Alam Linge ( FATAL) Ujar Baiksyah S.Pd, M.Sos Mendukung Apa Yang Di Upayakan dari Teman teman Asosiasi Getah Pinus Masyarakat Gayo. Selagi menguntungkan Sirkelus ekonomi meningkat Untuk Masyarakat banyak.
Tambahnya lagi bahwa pihaknya sangat mendukung keberadaan pabrik yang ada di Aceh,Keberadaan perusahaan tersebut merupakan bagian penting dalam siklus setabilitas ekonomi bisnis getah. Namun hendaknya, setiap persoalan menyangkut kepentingan masyarakat yang terlibat didalamnya bisa disikapi secara secara arib dan bijaksana. Dan Termasuk Kajian Lingkungan Yang ada Di aceh
Dan Dari Analisa Kami, Dampak negatif Intruksi Gubernur, telah menyebabjan munculnya pasar gelap.
Dimana ada sebagian getah telah diseludupkan ke luar daerah karna tergiur harga beli jual lebih mahal tanpa membayar pajak. Ini menyebabkan PAD turun. Lain itu, pelaku usaha lokal merugi, karena tidak mampu menutupi kontrak dagang yg telah disepakati. Hal sama juga berdampak terhadap pelaku expedisi getah.
"Dan Kita Dari LSM Forum Advokasi Tambang Alam Linge ( Fatal ), Meduga Ada Monopili Perdagangan , Kita Contohkan Mejelang Lebaran bulan lalu, Ketika PT Jaya Media Internusa Yang Berada di Isaq , di keluarkanya Surat Gubernur Tidak Boleh Ber Oprasi Harga Getah Langsung Turun". Tutupnya