Edi Syahputra Putra Asal Linge (Aktivis Tolak Tambang)
Berbicara alam, sejarah, ekonomi, budaya dan sosial memerlukan hakikat jiwa yang paling dalam untuk memberikan jawaban "iya"(menerima) atau "tidak" (menolak) dan yang menjamin pertumbuhan ekonomi dan pembangunan adalah tanggung jawab pemerintahan
Kita bukan menolak tambang sudah ada dari dulu yang di kerjakan oleh masyarakat setempat (Lumut), namun kita menolak pengolahan tambang (PT. LMR) ber-skala besar yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, ekosistem, flora, fauna dan perubahan bentang alam terhadap masyarakat sekitar lingkar tambang.
Dari 36.420 hektar eksplorasi yang digunakan hanya 200 hektar tersebut dapat di bayangkan dahsyatnya kerusakan yang akan di timbulkan oleh perusahaan tambang PT.LMR (Linge Mineral Resource) yang akan akan melanjutkan tahapan penyusunan AMDAL.
Pun demikian banyak juga masyarakat, LSM dan Organisasi memberikan argumentasi yang berbeda-beda baik dari segi penolakan dan menerima. Perlu juga di ketahui bahwa gambaran positip yang di berikan oleh pihak perusahaan merupakan khayalan semata-mata mensejahterakan masyarakat.
Berbicara alam, sejarah, ekonomi, budaya dan sosial memerlukan hakikat jiwa yang paling dalam untuk memberikan jawaban "iya"(menerima) atau "tidak" (menolak) dan yang menjamin pertumbuhan ekonomi dan pembangunan adalah tanggung jawab pemerintahan. Ditambah lagi sumber daya manusia (SDM) yang belum mampu mengupas ilmu mengenai pertambangan,ini memberikan celah kepada perusahaan pertambangan seperti PT. LMR untuk mudah eksploitasi.
Ada 71 kasus konflik pertambangan di Indonesia terhitung sejak tahun 2014-2019. konflik terkait keberadaan tambang emas ada 23 kasus, dimana masyarakat dengan masyarakat berbenturan, perusahaan dan masyarakat serta masyarakat dengan pemerintah. Ini membuktikan bahwa kehadiran tambang hanya akan memberikan dampak negatip terhadap masyarakat lingkar tambang.
Kita bukan berbicara kekayaan untuk hari ini, tapi dampak untuk generasi yang akan datang. Biarlah kita berdarah- darah dengan ikhlas demi mempertahankan sejarah dan alam daripada bahagia tapi hanya dirasakan segelintir orang saja dan melihat kesengsaraan orang banyak.
Dari 36.420 hektar eksplorasi yang digunakan hanya 200 hektar tersebut dapat di bayangkan dahsyatnya kerusakan yang akan di timbulkan oleh perusahaan tambang PT.LMR (Linge Mineral Resource) yang akan akan melanjutkan tahapan penyusunan AMDAL.
Pun demikian banyak juga masyarakat, LSM dan Organisasi memberikan argumentasi yang berbeda-beda baik dari segi penolakan dan menerima. Perlu juga di ketahui bahwa gambaran positip yang di berikan oleh pihak perusahaan merupakan khayalan semata-mata mensejahterakan masyarakat.
Berbicara alam, sejarah, ekonomi, budaya dan sosial memerlukan hakikat jiwa yang paling dalam untuk memberikan jawaban "iya"(menerima) atau "tidak" (menolak) dan yang menjamin pertumbuhan ekonomi dan pembangunan adalah tanggung jawab pemerintahan. Ditambah lagi sumber daya manusia (SDM) yang belum mampu mengupas ilmu mengenai pertambangan,ini memberikan celah kepada perusahaan pertambangan seperti PT. LMR untuk mudah eksploitasi.
Ada 71 kasus konflik pertambangan di Indonesia terhitung sejak tahun 2014-2019. konflik terkait keberadaan tambang emas ada 23 kasus, dimana masyarakat dengan masyarakat berbenturan, perusahaan dan masyarakat serta masyarakat dengan pemerintah. Ini membuktikan bahwa kehadiran tambang hanya akan memberikan dampak negatip terhadap masyarakat lingkar tambang.
Kita bukan berbicara kekayaan untuk hari ini, tapi dampak untuk generasi yang akan datang. Biarlah kita berdarah- darah dengan ikhlas demi mempertahankan sejarah dan alam daripada bahagia tapi hanya dirasakan segelintir orang saja dan melihat kesengsaraan orang banyak.