Editor : Redaksi BerandaIdn.com
BerandaIdn.com, Aceh || Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Univesitas Syiah Kuala (BEM FH USK) mendukung penuh langkah rektor menyeret ormawa yang tidak taat aturan ke komisi etik senat Universitas Syiah Kuala.
“Penindakan Ormawa yang tak taat aturan adalah sebagai bentuk penertiban dan pendisiplinan bahwa dalam berorganisasi ada rule dan ketentuan yang harus diikuti tidak bisa seenaknya, ini apalagi BEM setingkat Universitas masa tidak bisa memberi contoh yang baik”. Kata Ketua BEM FH USK kepada Wartawan
Menurut dia, sudah menjadi kewajiban bagi Universitas untuk melakukan penindakan dan pendisipilinan terhadap ormawa yang melangkahi ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan.
Oleh Karena itu, Kata Ari, BEM FH USK menyatakan sikap mendukung penuh tindakan Rektor menyeret ormawa yang tidak taat aturan ke komisi etik senat USK untuk diproses atau diberikan sanksi”. Katanya.
Sebelumnya, Wakil Rektor III Universitas Syiah Kuala Alfiansyah Yulianur, menegaskan bahwa dana hibah penanganan Covid-19 yang diberikan oleh pemerintah Aceh kepada Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Tahun 2020 tidak sesuai ketentuan. Karena Itulah USK sebagai institusi tidak bertanggung jawab atas penggunaan dana hibah tersebut.
Wakil Rektor USK Bidang Kemahasiswaan dan Alumni ini menjelaskan, setidaknya ada dua poin penting yang patut menjadi perhatian terkait masalah ini.
Pertama, proposal yang diajukan BEM USK tahun 2020 tersebut untuk mendapatkan pendanaan ini tidak diketahui oleh Rektor/Wakil Rektor III USK. Kedua, dana yang mereka terima tidak melalui rekening penerimaan yang dimiliki USK.
“Jadi kalau kita perhatikan, proses penyaluran dana hibah ini sudah cacat prosedural sejak awal. Maka ini sudah di luar tanggung jawab USK, baik penggunaannya maupun pertanggung jawabannya,” ucap Alfiansyah, Kamis (27/5) lalu.
Selain itu, Alfiansyah mengungkapkan, BEM USK periode 2020 ini telah berakhir masa kepengurusannya semenjak tanggal 31 Desember 2020. Oleh sebab itu, secara admnistratif pula mereka tidak dibenarkan menggunakan dana hibah ini dengan mengatasnamakan BEM USK.
Untuk itu USK telah mengambil sikap untuk menyeret permasalahan ini kepada komisi etik senat USK untuk diproses atau pemberian sanksi kepada BEM USK 2020.
“Kita memang harus tegas untuk masalah seperti ini. Hal ini sekaligus memberikan pelajaran bagi organisasi mahasiswa USK lainnya, agar mereka menjalankan organisasinya tidak sesuka hatinya saja. Harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku di kampus ini,” tegas Alfiansyah.
Seperti diketahui Pemerintah Aceh menyalurkan dana hibah kepada Badan/Lembaga/organisasi mahasiswa dalam rangka penanganan Covid 19 Tahun 2020. Dalam hal ini, BEM USK 2020 mendapatkan dana sebesar Rp. 42.000.000. namun proses penyaluran dan penggunaan dana tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Pimpinan USK. Akibatnya, permasalahan ini menjadi perbincangan di masyarakat, yang turut merusak reputasi USK.
“Penindakan Ormawa yang tak taat aturan adalah sebagai bentuk penertiban dan pendisiplinan bahwa dalam berorganisasi ada rule dan ketentuan yang harus diikuti tidak bisa seenaknya, ini apalagi BEM setingkat Universitas masa tidak bisa memberi contoh yang baik”. Kata Ketua BEM FH USK kepada Wartawan
Menurut dia, sudah menjadi kewajiban bagi Universitas untuk melakukan penindakan dan pendisipilinan terhadap ormawa yang melangkahi ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan.
Oleh Karena itu, Kata Ari, BEM FH USK menyatakan sikap mendukung penuh tindakan Rektor menyeret ormawa yang tidak taat aturan ke komisi etik senat USK untuk diproses atau diberikan sanksi”. Katanya.
Sebelumnya, Wakil Rektor III Universitas Syiah Kuala Alfiansyah Yulianur, menegaskan bahwa dana hibah penanganan Covid-19 yang diberikan oleh pemerintah Aceh kepada Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Tahun 2020 tidak sesuai ketentuan. Karena Itulah USK sebagai institusi tidak bertanggung jawab atas penggunaan dana hibah tersebut.
Wakil Rektor USK Bidang Kemahasiswaan dan Alumni ini menjelaskan, setidaknya ada dua poin penting yang patut menjadi perhatian terkait masalah ini.
Pertama, proposal yang diajukan BEM USK tahun 2020 tersebut untuk mendapatkan pendanaan ini tidak diketahui oleh Rektor/Wakil Rektor III USK. Kedua, dana yang mereka terima tidak melalui rekening penerimaan yang dimiliki USK.
“Jadi kalau kita perhatikan, proses penyaluran dana hibah ini sudah cacat prosedural sejak awal. Maka ini sudah di luar tanggung jawab USK, baik penggunaannya maupun pertanggung jawabannya,” ucap Alfiansyah, Kamis (27/5) lalu.
Selain itu, Alfiansyah mengungkapkan, BEM USK periode 2020 ini telah berakhir masa kepengurusannya semenjak tanggal 31 Desember 2020. Oleh sebab itu, secara admnistratif pula mereka tidak dibenarkan menggunakan dana hibah ini dengan mengatasnamakan BEM USK.
Untuk itu USK telah mengambil sikap untuk menyeret permasalahan ini kepada komisi etik senat USK untuk diproses atau pemberian sanksi kepada BEM USK 2020.
“Kita memang harus tegas untuk masalah seperti ini. Hal ini sekaligus memberikan pelajaran bagi organisasi mahasiswa USK lainnya, agar mereka menjalankan organisasinya tidak sesuka hatinya saja. Harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku di kampus ini,” tegas Alfiansyah.
Seperti diketahui Pemerintah Aceh menyalurkan dana hibah kepada Badan/Lembaga/organisasi mahasiswa dalam rangka penanganan Covid 19 Tahun 2020. Dalam hal ini, BEM USK 2020 mendapatkan dana sebesar Rp. 42.000.000. namun proses penyaluran dan penggunaan dana tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Pimpinan USK. Akibatnya, permasalahan ini menjadi perbincangan di masyarakat, yang turut merusak reputasi USK.